Seluruh kampus di Jabar diimbau menjalankan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (Foto: Ilustrasi)

Dalam aturannya, tidak hanya mahasiswa S1 yang tak lagi diwajibkan membuat skripsi. Untuk mahasiswa S2 dan doktoral juga mengalami penyederhanaan kompetensi lulusan. Berikut lima poin aturannya:

-Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci

-Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terintegrasi

-Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi

-Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib

-Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network