Petugas membongkar papan reklame ilegal di Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Masih banyaknya masalah reklame di Kota Bandung mestinya menjadi tanggung jawab bersama dan tidak hanya menjadi masalah pemerintah saja. Ya, maraknya reklame yang terpampang di sudut-sudut Kota Bandung kerap dikeluhkan masyarakat karena mulai mendegradasi estetika dan beberapa di antaranya ilegal. 

Pengamat Kebijakan Publik, Rusli K Iskandar menyebutkan, penegakan regulasi reklame tak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Mulai dari pemerintah kota (pemkot), DPRD, hingga Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) harus menjadi satu kesatuan dalam menjalankan regulasi ini.

"Saya melihat belum ada benang merah. Masing-masing masih berdiri sendiri. Kalau ada sesuatu yang tidak tertib, mestinya itu selesai di peraturan daerah (perda)," kata Rusli, Rabu (29/8/2023). 

Menurutnya, seharusnya Perda bisa menyelesaikan masalah reklame. Jangan lebih banyak dialihkan ke peraturan wali kota (Perwal). Sebab dari 28 pasal yang terdapat dalam Perda reklame, 16 di antaranya diberikan kewenangan ke perwal.

"Perwal tidak boleh melewati apa yang diatur Perda. Asas hukumnya kebijakan tidak boleh melewati peraturan. Peraturan yang dibuat DPRD itu harusnya mewakili kepentingan rakyat. Saya ingin Pemkot, DPRD, dan IPRKB itu menjadi satu kesatuan dalam menegakkan regulasi reklame ini," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network