Petugas membongkar papan reklame ilehal di Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung menurunkan sejumlah reklame ilegal di sejumlah jalan utama di Kota Bandung. Penertiban dilakukan dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Operasi penertiban reklame dilakukan pada 13-14 Juni 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu.  

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Selasa (14/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan.

Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.


Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48 WIB yaitu neon boks dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonboks dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.

"Lokasi ketiga di Jalan Cijagra yaitu neonbox dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Dilanjut pukul 01.40 WIB penertiban neonbox di Jalan Terusan Buahbatu. Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," jelas Satriadi.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network