Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatkaan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada panti pijat di kawasan Kiaracondong masih beroperasi di tengah penerapan PPKM Darurat.
Kemudian, kata Kasatreskrim, petugas melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan fakta, panti pijat berinisial BS membuka praktik dan menerima pengunjung.
Petugas yang dipimpin Kasunit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung Teuku Dzaki Darashad lalu menggerebek panti pijat itu. "Setelah ditemukan pelanggaran, kami menggerebek panti pijat ini," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
AKBP Adanan Mangopang mengatakan, panti pijat BS mempekerjakan 10 terapis. Saat digerebek, para terapis sedang melayani delapan pengunjung. "Saat digerebek, para pengunjung sedang melakukan aktivitas (dipijat)," ujar AKBP Adanan.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung penggerebekan panti pijat razia panti pijat
Artikel Terkait