Doni Salmanan saat diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. Kasus dugaan penipuan yang menjeratnya segera disidangkan di PN Bale Bandung. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Diketahui, untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung telah menunjuk enam jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap mengatakan, penunjukkan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan koordinasi internal Kejari Bale Bandung. Tim JPU akan dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung.

"Enam jaksa ditunjuk sebagai tim JPU yang diketuai oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (4/7/2022). 

Sutan Harahap menyatakan, penunjukkan tim JPU tersebut dilakukan seiring pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Bale Bandung oleh Bareskrim Polri. Setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar kasus segera disidangkan di PN Bale Bandung. 

Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network