"Rencananya para pekerja imigran itu bakal diberangkatkan secara ilegal ke Dubai pada 11 Februari. Namun selama di penampungan, mereka tidak mendapatkan pelatihan apapun. Bahkan, di antara tujuh orang itu ada yang tak bisa membaca dan menulis," kata Ade kepada wartawan di Kantor BP2MI Bandung, Kamis (11/2/2021).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, kasus itu merupakan penempatan secara ilegal. Sebab, berdasarkan Permenaker, pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah sedang ada moratorium. "Yang kami sebut ilegal adalah penempatannya. Mereka korban harus mendapat perlindungan negara," ujar Benny melalui video conference.
"Ini melanggar Permenaker karena sedang ada moratorium tentang pelarangan, penghentian pada perseorangan khususnya sektor rumah tangga," ujarnya.
Sementara itu, Sari Handayani, pekerja migran asal Lombok, mengatakan, awalnya menerima informasi soal penempatan pekerja migran di Dubai, UEA dari rekannya yang telah lebih dulu berangkat ke sana.
Dia mendapatkan informasi bahwa bakal menerima upah Rp5 juta per bulan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Tergiur dengan tawaran itu, Sari berangkat dari Lombok ke Surabaya pada 29 Januari.
Editor : Agus Warsudi
Penampungan TKI Ilegal tki ilegal pekerja migran pekerja migran indonesia kota bandung Asal lombok nusa tenggara barat
Artikel Terkait