Penyerahan beasiswa kepada anak ahli waris penerima manfaat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang dilakukan secara daring di 33 provinsi dan diikuti sejumlah kantor cabang se-Indonesia. (Foto: Dok.BP Jamsostek)

Permenaker tersebut mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, salah satunya pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap. 

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan strata 1 (S1) atau sarjana. 

Sedangkan untuk kriteria anak yang dapat menerima beasiswa adalah mereka yang dinyatakan belum bekerja, menikah, dan masih di bawah usia 23 tahun.

“Melihat manfaat yang besar itu kami mengimbau ke pemberi kerja atau badan usaha agar mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BP Jamsostek untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya," ujarnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network