Penyerahan beasiswa kepada anak ahli waris penerima manfaat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang dilakukan secara daring di 33 provinsi dan diikuti sejumlah kantor cabang se-Indonesia. (Foto: Dok.BP Jamsostek)

CIMAHI, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Cimahi menjalankan kewajibannya untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Hal itu mengacu pada PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono menyebutkan untuk di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ada sebanyak 65 kasus yang akan menerima beasiswa Rp174 juta untuk 2 orang anak tersebut.

"Beasiswa itu akan kami segera serahkan jika semua sudah rampung karena saat ini masih kami lakukan proses verifikasi berkas," kata Aang, Sabtu (24/4/2021).

Menurut Aang, pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, yang efektif berlaku pada 1 April 2021. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network