Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) pemilik pabrik minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa barat (Jabar) menjadi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (22/10/2018). Keduanya terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan orang meninggal dan ratusan lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar Majelis Hakim Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018).

Putusan yang diberikan majelis hakim kepada Sansudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.

Menurut Titi, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras cap ginseng hingga menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung.


"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia.

Melalui kuasa hukum Sansudin, Nicholas, meminta waktu untuk pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.

Usai membacakan putusan Sansudin, hakim kemudian membacakan vonis bagi istri bos miras oplosan tersebut Hamicak Manik. Dirinya divonis penjara selama tujuh tahun karena terbukti ikut terlibat dalam bisnis maut yang dijalankan suaminya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim.

Mendengar putusan hakim, Hamicak langsung pingsan. Petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan, dia dibawa ke ruang kesehatan PN Bandung.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network