Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan hukuman 4 bulan 15 hari penjara karena terbukti bersalah dalam penggunaan senpi ilegal. (Foto: iNews.id/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan hukuman 4 bulan 15 hari penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan,  menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kivlan Zen tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kivlan Zen secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi," kata Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," ujarnya.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen, yakni karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network