BANDUNG, iNews.id – Polres Bandung menetapkan dua tersangka terkait kasus minuman keras (miras) oplosan maut yang telah menewaskan sebanyak 23 orang di Cicalengka dan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kedua tersangka merupakan penjual miras oplosan di Jalan Bypass Cicalengka masing-masing berinisial JS dan HM. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain sebagai pemasok minuman keras kepada dua tersangka.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, penetapan kedua tersangka setelah polisi memeriksa terhadap saksi-saksi baik yang ada di lokasi kejadian, serta beberapa korban
yang yang dirawat di rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan itu, para saksi menyebutkan bahwa minuman keras tersebut dibeli dari dua toko para tersangka,” kata Kapolres dalam gelar perkara kasus miras oplosan di Mapolres Bandung, Senin (9/4/2018).
Selain dari keterangan sejumlah saksi, kata dia, hasil uji laboratorium sampel miras yang dilakukan Biddokes Polda Jabar, BPPOM Jabar, serta Dinas Kesehatan Bandung menguatkan perbuatan kedua tersangka.
Indra mengatakan, saat ini jajarannya masih mengejar satu tersangka lain berinisial C. Pelaku yang kabur ini merupakan pemasok minuman keras kepada kedua tersangka.
Selain di Cicalengka, miras oplosan maut juga menewaskan tiga orang di Majalaya, Kabupaten Bandung. Dengan demikian, total ada 23 korban tewas akibat pesta minuman keras (miras) oplosan di wilayah itu.
Jumlah korban tewas itu tersebar di dua rumah sakit, yakni di rumah sakit umum daerah (RSUD) Cicalengka, sebanyak 20 orang dan RSUD Majalaya tiga orang. Sementara puluhan korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Cicalengka, Yani Sumpena mengatakan, korban miras oplosan yang masuk ke RSUD Cicalengka hingga Senin(9/4) mencapai 45 orang. Dari jumlah tersebut 20 meninggal dunia dan sisanya masih menjalani perawatan intensif.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait