Bocah 6 tahun di Kabupaten Cirebon disiksa ibu angkatnya. Korban mengalami trauma berat dan luka parah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Modus operandi kekerasan pelaku dengan memukul kepala korban di bagian ubun-ubun, wajah, menyundutkan bara api dari dupa ke tangan korban sampai luka. 

"Tak hanya itu, pelaku juga tega mendorong keras korban hingga wajah korban terbentur meja dan mengalami luka di bagian mata korban," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, pelaku AM terancam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku AM terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network