AJ (30), pria mabuk yang diduga membobol rumah warga di Kampung Kadulempeng RT02 RW04, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut diamankan di Mapolsek Banjarwangi. (FOTO: ISTIMEWA/POLSEK BANJARWANGI)

Dari AJ, aparat mendapati sejumlah surat berharga milik korban berupa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu ATM salah satu bank, hingga uang tunai Rp200.000. 

"Barang milik korban yang belum ditemukan berupa satu kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dompet. Barang milik korban ini hilang karena dibuang oleh pelaku," tutur Kapolsek Banjarwangi.

Iptu Amirudin Latif, selain barang curian, polisi juga mengamankan barang bukti lain milik pelaku. Seperti, satu unit sepeda motor Honda Supra, tas selempang kecil, jaket kulit warna hitam dan sarung tangan. 

"Pelaku diduga melakukan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," ucapnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network