Kapolresta Bandung menuturkan, hasil dari analisis rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi lima pelaku, yakni, HS, TS, PS, BP, dan DM alias Lubis.
"Setelah buron beberapa pekan, kelima pelaku, yakni HS, TS, PS, BP, DM alias Lubis akhirnya berhasil ditangkap sekaligus menyita barang bukti," tutur Kapolresta Bandung.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Kombes Pol Hendra.
Editor : Agus Warsudi
minimarket minimarket dirampok pembobolan minimarket pembobol minimarket pencurian di minimarket polisi tangkap perampok minimarket residivis pembobolan minimarket kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait