Lima pembobol minimarket di Cicalengka dan Paseh ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Kapolresta Bandung menuturkan, hasil dari analisis rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi lima pelaku, yakni, HS, TS, PS, BP, dan DM alias Lubis.

"Setelah buron beberapa pekan, kelima pelaku, yakni HS, TS, PS, BP, DM alias Lubis akhirnya berhasil ditangkap sekaligus menyita barang bukti," tutur Kapolresta Bandung. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Kombes Pol Hendra.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network