"Dalam hal putusan yang menyangkut barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sering menjadi permasalahan klasik bagi jaksa selaku eksekutor. Sebab, barang bukti terorisme yang terdiri atas senjata api, senjata tajam, dan peluru tidak bisa segera dimusnahkan karena terkendala sarana dan prasarana yang tidak dimiliki oleh Kejagung," kata Jampidum Kejaksaan RI.
Asri Agung Putra menyatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen serius dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana terorisme yang merupakan musuh bersama.
Seusai sambutan, Jampidum dan para pejabat mengunjungi tempat peleburan barang bukti dan menyaksikan secara langsung proses pemusnahan dan dilanjutkan untuk melihat jenis-jenis senjata yang diproduksi oleh PT Pindad.
Editor : Agus Warsudi
pemusnahan barang bukti pemusnahan barang sitaan kejagung bnpt pt pindad pindad Kajati Jabar aksi terorisme
Artikel Terkait