Kejagung, BNPT, dan PT Pindad menandatangani kerja sama dalam pemusnahan barang bukti terorisme. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Pindad menandatangani perjanjian kerja sama pemusnahan barang bukti terorisme. Acara ini berlangsung di PT Pindad, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu (18/10/2023).

Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh pelaksana harian (Plh) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asri Agung Putra, Deputi Bidang Penindakan Dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjend Pol Ibnu Suhaendra, dan Wakil Direktur Utama PT Pindad Sigit P Santosa. 

Plh Jampidum Kejagung Asri Agung Putra mengatakan sesuai ketentuan Pasal 270 kuhap, Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, harus sesegera mungkin melaksanakan perintah hakim dalam amar putusan.

Putusan hakim tidak saja terkait pidana badan, namun juga barang bukti, baik yang dikembalikan kepada terdakwa, dirampas untuk negara, maupun dimusnahkan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network