Tersangka Rudy Darmawan dan barang bukti sabu. Kurir narkoba jaringan Aceh ini ditangkap petugas BNNP Jabar, BNN RI, dan BNNK Bogor di Leuwiliang, Bogor. (Foto: BNNP Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Rudy Darmawan (43), seorang kurir narkoba diringkus personel Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat di Jalan Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Kamis (1/4/2021) malam. Dari tangan Rudy, petugas mengamankan 2 kilogram sabu kualitas nomor 1 asal China.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Rudy Darmawan berawal pada Kamis 1 April 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat memperoleh informas terkait dugaan rencana peredaran gelap narkotika golongan 1 atau sabu-sabu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa barat.

"Informasi menyebutkan, sabu-sabu itu akan dibawa oleh seorang kurir dari Leuwiliang, Bogor," kata Kepala BNNP Jabar, Jumat (2/4/2021).

Atas informasi tersebut, ujar Brigjen Pol Sufyan Syarif, memerintahkan Kabid Pemberantasan BNNP Jawa barat Kombes Pol Bubung Pramiadi, melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan dan penangkapan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network