Menurut keterangan tersangka Hasanudin alias Hasan ini, tutur Kepala BNNP Jabar, bahwa barang bukti 5 kg sabu tersebut didapatkan dari seseorang tidak dikenal di daerah Boulevard Kelapa Gading Jakarta atas perintah dari tersangka Suherman.
"Petugas kemudian menangkap tersangka Suherman beberapa saat kemudian di daerah Bekasi. Suherman berperan sebagai pengendali peredaran sabu di Kota Depok dan Bekasi," tutur Kepala BNNP Jabar.
Selanjutnya tersangka Hasanudin alias Hasan, warga Jalan Curug Jaya 3 Nomor 24 RT 07/01, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatna Pondok Gede, Kota Bekasi dan Suherman alias Mamang alias H Toton, warga Jalan Patriot Dalam Nomor 23 RT 05/03 Bekasi, berikut barang buktinya dibawa ke Kantor BNNP Jabar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Selain 5 kg sabu, petugas juga menyita empat telepon seluler (ponsel) dan satu unit motor milik tersangka," kata Brigjen Pol Sufyan Syarif.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait