Barang haram tersebut dibawanya dari kompleks pergudangan di daerah Medan Sumatera Utara pada Sabtu (4/9/2021) dari seseorang yang menggunakan bus. Hanya saja siapa yang akan mengambil barang tersebut di Bandung Barat, MS belum mengetahui karena menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mandor.
"Tersangka MS mengakui mengetahui bahwa di dalam kotak styrofoam tersebut berisi ganja. Kini kami sedang memburu Mandor yang masih buron," ujarnya seraya menyebutkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 UU Narkoba, dengan ancaman kurungan seumur hidup hingga hukum mati.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait