Selama menanam ganja, menurut Budi pelaku menjual barang haram tersebut. Pelaku juga memakai ganja itu sendiri selama puluhan tahun.
"Mereka menanam ini untuk bisnis, ganja kering. Ada juga yang dipakai sendiri," ucap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait