TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menggerebek rumah warga Desa Cibahayu yang menanam pohon ganja. Akibatnya lima orang ditangkap petugas.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan awalnya menerima informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan selama 2 bulan dibantu tokoh masyarakat.
"Tanaman ganja pasti disembunyikan tapi kami dibantu tokoh di sini. Alhamdulillah membuahkan hasil mengungkap kasus ini," ucap Budiman di Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Budiman mengatakan ada 45 batang pohon ganja yang diamankan petugas. Bahkan pemilik pohon berinisial M menanam ganja di atas rumah.
"Ada 45 batang pohon, kami sedang periksa nggak mungkin juga di sini. Kami amankan baru 5 orang, peran nanti kami periksa dulu," kata dia.
Selama menanam ganja, menurut Budi pelaku menjual barang haram tersebut. Pelaku juga memakai ganja itu sendiri selama puluhan tahun.
"Mereka menanam ini untuk bisnis, ganja kering. Ada juga yang dipakai sendiri," ucap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait