"Sebanyak 21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, 14 pemotor ugal-ugalan, tiga penumpang tidak memakai helm, dan 17 tidak mempunyai SIM," ujar AKBP Maruly Pardede.
Kapolres Sukabumi menuturkan, pelanggar lalu lintas tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat alias bodong yang kasusnya didalami Satreskrim Polres Sukabumi.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, kalau sayang terhadap anaknya jangan diberikan izin menggunakan motor jika belum memiliki SIM. Ini fakta. Ada 17 pelanggar tidak mempunyai SIM. Nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan," ujar Maruly.
Editor : Agus Warsudi
knalpot knalpot brong knalpot motor razia knalpot razia knalpot brong knalpot tidak standar palabuhanratu Kapolres Sukabumi Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait