Kenneth William saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus video hoaks masjid putar house music atau dugem. (Foto: Agus Warsudi/Dokumentasi)

Dalam kasus ini, Kenneth dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE. 

Kasus ini bermula dari unggahan Kenneth Wiliam di akun Tiktok pada Oktober 2020 lalu. Dalam konten TikTok itu, terdakwa Kenneth menyebut masjid Pesantren Persis Bandung, Jalan Pajagalan, Astanaanyar memutar lagu dugem. 

Video tersebut pun viral di media sosial (medsos). Sejumlah pihak, terutama pengurus Persis geram dengan video yang dibuat Kenneth tersebut. Rekaman video berdurasi 15 detik itu dianggap telah melecehkan masjid dan Persis.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network