Dalam kasus ini, Kenneth dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.
Kasus ini bermula dari unggahan Kenneth Wiliam di akun Tiktok pada Oktober 2020 lalu. Dalam konten TikTok itu, terdakwa Kenneth menyebut masjid Pesantren Persis Bandung, Jalan Pajagalan, Astanaanyar memutar lagu dugem.
Video tersebut pun viral di media sosial (medsos). Sejumlah pihak, terutama pengurus Persis geram dengan video yang dibuat Kenneth tersebut. Rekaman video berdurasi 15 detik itu dianggap telah melecehkan masjid dan Persis.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung kota bandung video hoaks penyebar video hoaks sebar video hoaks di medsos pengunggah video hoaks dugem
Artikel Terkait