Kenneth William saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus video hoaks masjid putar house music atau dugem. (Foto: Agus Warsudi/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Kenneth William, pemuda yang menyebarkan video hoaks masjid Persatuan Islam (Persis), Jalan Pajagalan, Astanaanyar, Kota Bandung, memutar house music atau dugem, divonis 7 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negari (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, sidang putusan terhadap Kenneth digelar pekan lalu secara daring. "Sudah diputus bersalah dan dihukum tujuh bulan pidana penjara," kata Wasdi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021). 

Wasdi merupakan ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut. Kenneth dinyatakan bersalah atas perbuatannya mengunggah video hoaks di Tiktok tentang masjid memutar house music. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, terdakwa Kenneth dituntut 1 tahun penjara oleh tim JPU.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network