BANDUNG, iNews.id - Kenneth William, pemuda yang menyebarkan video hoaks masjid Persatuan Islam (Persis), Jalan Pajagalan, Astanaanyar, Kota Bandung, memutar house music atau dugem, divonis 7 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negari (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, sidang putusan terhadap Kenneth digelar pekan lalu secara daring. "Sudah diputus bersalah dan dihukum tujuh bulan pidana penjara," kata Wasdi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).
Wasdi merupakan ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut. Kenneth dinyatakan bersalah atas perbuatannya mengunggah video hoaks di Tiktok tentang masjid memutar house music.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, terdakwa Kenneth dituntut 1 tahun penjara oleh tim JPU.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung kota bandung video hoaks penyebar video hoaks sebar video hoaks di medsos pengunggah video hoaks dugem
Artikel Terkait