Komitmen kedua, kata Kang Maman, uang Rp1,5 Triliun itu tidak boleh menggunakan APBN atau calhaj. Kalau diambil dari calhaj, total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp98,4 juta per orang.
"Kami meminta agar bayaran itu tidak berasal dari APBN atau akan membebani jemaah. Misalnya jemaah diminta tambahan lagi. Karena, dengan hitungan terbaru, jemaah harus bayar BPIH-nya teh Rp98,4 juta. Jadi kalau hari ini Rp39 juta atau Rp40 juta, harus tambah lagi 23 juta. Itu nggak boleh terjadi," ucap Kang Maman.
"Oleh sebab itu, diputuskanlah. Tapi kami minta dulu (kejelasan sumber anggaran) sebelum diputuskan. Dari mana pos anggarannya. Ketemu lah anggarannya," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
biaya haji calon haji calon jemaah haji dana haji kasus dana haji biaya haji tahun 2022 pelunasan biaya haji komisi viii dpr Kabupaten Majalengka majalengka
Artikel Terkait