Atas penjelasan tersebut, ujar Kang Maman, DPR RI akhirnya menyetujui dilakukan penambahan biaya haji. Namun, penambahan itu tidak boleh diambil dari APBN dan calhaj.
"DPR awalnya terkejut karena kita sudah menyetujui BPIH (Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji) dan ini tidak mungkin dibebankan kepada jemaah. Kepres harus diubah. Tapi penambahan ini pun harus ada ruangnya dalam regulasi kita, aturan anggaran kita," ujar Kang Maman.
"Akhirnya, DPR punya komitmen. Pertama, pokoknya berangkat haji aja. Jangan sampai, gara-gara uang Rp1,5 triliun ini, Arab Saudi tidak menerima kita. Karena perlu diketahui oleh para jemaah, ini soal permintaan Arab Saudi, bukan missmanajemen Kementerian Agama (Kemenag)" tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
biaya haji calon haji calon jemaah haji dana haji kasus dana haji biaya haji tahun 2022 pelunasan biaya haji komisi viii dpr Kabupaten Majalengka majalengka
Artikel Terkait