AA, pria paruh baya mencabuli bocah 4 tahun di Ciomas, Bogor. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Penyidik Unit PPA, ujar AKP Siswo Tarigan, lalu menangkap pelaku berinisial AA di rumahnya. Tersangka AA merupakan tetangga korban. "Jadi AA mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban sedang bermain di rumah pelaku," ujar AKP Siswo Tarigan. 

Pelaku AA juga mengaku, tutur Kasatreskrim Polres Bogor, mencabuli korban menggunakan tangan. Saat dicabuli korban menjerit kesakitan dan mengalami perdarahan. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat laki-laki," tutur Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, kata AKP Siswo Tarigan, pelaku AA ini disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka AA terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap AKP Siswo Tarigan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network