"(Pelaku perempuan) telah merampas hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari seorang ibu. (Laki-laki) melakukan perbuatan seksual menjijikkan terhadap korban yang usianya 50 tahun lebih muda daripadanya," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Kumaresan Gohulabalan dikutip dari The Straits Times.
JPU menyatakan, pelaku pria didakwa dengan sembilan tuduhan serangan seksual, dua tuduhan pelanggaran kesopanan, tiga tuduhan eksploitasi seksual, dan satu tuduhan memperlihatkan video porno kepada anak di bawah umur.
Sementara itu, ibu korban didakwa dengan sembilan tuduhan, bersekongkol dengan pelaku untuk melakukan penetrasi seksual kepada korban, tiga tuduhan bersekongkol dengan pelaku untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap korban, dan satu tuduhan memperlihatkan video porno kepada anak di bawah umur.
Korban pertama kali berkenalan dengan pelaku pada 2009 atau saat masih duduk di kelas 2 SD. Perkenalan mereka melalui kakak laki-laki korban yang menjadi anggota rombongan barongsai yang dilatih pria tersebut.
Pelaku pria juga menjalankan praktik pijat tradisional China. Ibu korban sering mengunjungi pria itu secara rutin di kuil untuk dipijat bersama putrinya. Selain itu ibu korban juga belajar cara melakukan tui na, terapi tradisional China.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan bocah pemerkosaan pada anak
Artikel Terkait