Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saudaranya memberitahukan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Petugas kemudian menindaklanjuti kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Berbekal bukti itu, petugas kemudian menangkap tersangka setelah ada laporan resmi dari keluarga korban.
"Pelakunya sudah diamankan dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan bocah polres cimahi satreskrim polres cimahi bandung barat
Artikel Terkait