Pemerkosaan yang dilakukan tersangka pada korban terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil. Hal itu disampaikan korban kepada saudaranya sehingga menimbulkan kecurigaan.
"Keluhan korban kepada saudaranya disampaikan pada 7 Januari 2022 lalu, yakni mengeluh sakit dan sudah lama tidak menstruasi," ujar AKBP Imron Ermawan.
Kemudian, saksi membawa si anak ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakit yang diderita. Saat itu dokter kandungan menyebutkan bahwa korban menderita penyakit menular seksual.
Lalu ditanyakan kepada korban apakah pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang. Saat itulah akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan bocah polres cimahi satreskrim polres cimahi bandung barat
Artikel Terkait