Foto wajah Herry Wirawan babak belur viral di medsos (frame kiri). Herry Wirawan dalam keadaan sehat, segar bugar, dan tersenyum di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

Dalam sidang Selasa (21/12/2021), besok, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU). "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum, di PN Bandung," tutur Kasipenkum.

Diketahui, tedakwa Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa  didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Herry Wirawan terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun karena pelaku merupakan tenaga pendidik, ada hukuman pemberatan menjadi 20 tahun penjara. Bahkan Kejati Jabar sedang mengkaji hukuman kebiri untuk terdakwa Herry.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network