Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi hitam tipe A6 sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Kronologi kejadian bermula ketika Nur, penumpang mobil Audi hitam tipe A6 berangkat dari Jakarta ke Cianjur karena diajak suaminya. Mereka akan bertemu di tempat makan.
Setibanya di titik yang mereka janjikan, melintas rombongan polisi dari Polda Metro Jaya. Nur lalu mengikuti rombongan itu karena telah meminta izin kepada suaminya melalui telepon.
Saat mengikuti rombongan itulah kecelakaan itu terjadi. Korban Selvi terjatuh dari motor setelah menabrak belakang angkot.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait