Berkas kasus tabrak lari di Cianjur telah dinyatakan lengkap. (FOTO: Ilustrasi)

Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi hitam tipe A6 sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

Kronologi kejadian bermula ketika Nur, penumpang mobil Audi hitam tipe A6 berangkat dari Jakarta ke Cianjur karena diajak suaminya. Mereka akan bertemu di tempat makan. 

Setibanya di titik yang mereka janjikan, melintas rombongan polisi dari Polda Metro Jaya. Nur lalu mengikuti rombongan itu karena telah meminta izin kepada suaminya melalui telepon. 

Saat mengikuti rombongan itulah kecelakaan itu terjadi. Korban Selvi terjatuh dari motor setelah menabrak belakang angkot. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network