BANDUNG, iNews,id - Polisi tidak akan melakukan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur. Alasannya, materi penyidikan dinilai cukup.
Padahal rekonstruksi seharusnya dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tidak perlu (rekonstruksi). Penyidikan sudah cukup. Semua progres sidik sudah sesuai," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi hitam tipe A6 sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Editor : Agus Warsudi
rekonstruksi reka ulang reka ulang kejadian korban tabrak lari Kasus Tabrak Lari jadi korban tabrak lari ibu korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari
Artikel Terkait