BANDUNG, iNews.id - Berkas kasus tabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur yang menewaskan almarhumah Selvi Amelia Nuraeni (19), dinyatakan lengkap. Penyidik Satlantas Polres Cianjur telah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, polisi tidak akan melakukan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur. Alasannya, materi penyidikan dinilai cukup.
Padahal rekonstruksi harus dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tidak perlu (rekonstruksi). Penyidikan sudah cukup. Semua progres sidik sudah sesuai," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi hitam tipe A6 sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Kronologi kejadian bermula ketika Nur, penumpang mobil Audi hitam tipe A6 berangkat dari Jakarta ke Cianjur karena diajak suaminya. Mereka akan bertemu di tempat makan.
Setibanya di titik yang mereka janjikan, melintas rombongan polisi dari Polda Metro Jaya. Nur lalu mengikuti rombongan itu karena telah meminta izin kepada suaminya melalui telepon.
Saat mengikuti rombongan itulah kecelakaan itu terjadi. Korban Selvi terjatuh dari motor setelah menabrak belakang angkot.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait