Adapun modus yang dilakukan pelaku, menegaskan jika dia bisa memasukkan pencari kerja ke pabrik itu tanpa tes, namun ada biaya administrasi. Biaya yang harus dibayar mulai dari Rp5 juta sampai Rp6 juta setiap orangnya. Total kerugian pada korban mencapai Rp60 juta.
"Untuk lebih meyakinkan aksinya, pelaku berdalih ada pelamar lain yang mengundurkan diri sehingga ada kesempatan pencari kerja untuk menggantikan posisi pekerja tadi," kata Kapolsek Jatiluhur AKP R Dandan Nugraha Gaos, Kamis (27/10/2022).
Sementara uang hasil penipuan tersehut pelaku gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Guna pengembangan kasus ini, pelaku ditahan di Mapolsek Jatiluhur. Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait