Menurut Anshori, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku masuk ke dalam gudang kantor setelah mematikan KWH atau aliran listrik gudang. Kemudian masuk ke dalam dan memukul penjaga. Pelaku nekat mencuri uang karena ingin membayar utang bank.
"Dia terlilit utang bank dan menutupi kebutuhan lainnya. Dia sudah tahu uang perusahaan disimpan di mana," katanya.
Pelaku S merupakan kurir perusahaan yang sudah bekerja 3 tahun. Selama bekerja S tidak pernah memiliki masalah dengan kantor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait