"Bentrokan itu mengakibatkan tiga korban luka dan jiwa. Korban luka Andika Ramdani dan Agus. Sedangkan korban jiwa, Yadi Gundil mengalami empat luka bacok di bagian atas kepala, tiga luka bacok di belakang kepala, satu luka sobek di bagian leher bagian belakang dan satu luka sobek di bagian tangan kanan," ucapnya.
Kombes Budi mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) tentang pengeroyokan yang menyebakan kematian. Dia terancam hukuman Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang.
"Tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Kapolrestabes mengimbau seluruh anggota ormas yang terlibat bentrokan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung. Serahkan penanganan kasus ini kepada undang-undang dan hukum yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait