BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus bentrokan maut dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di kawasan Dago, Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024) malam. Tersangka berinisial T salah satu anggota ormas yang terlibat dalam bentrokan menyebabkan 1 orang tewas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, T ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif secara maraton.
Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan alat bukti, tersangka T memukul korban menggunakan besi sepanjang 1 meter. Dia merupakan anggota ormas B (Sundawani) teman dari juru parkir yang terlibat keributan di Jalan Dayang Sumbi sebelum bentrok.
"Tersangka T selaku eksekutor. Dia memukulkan besi ulir ke pinggang korban Yadi sebanyak dua kali dan punggung tiga kali," ujar Kapolrestabes saat ekspose kasus, Sabtu (20/4/2024).
Menurutnya, saat ini tersangka T sudah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian yakni sebatang besi 1 meter, tiga bilah golok, pedang dan pisau.
"Tersangka bakal bertambah. Saat ini penyidik masih pendalaman dan pencarian. Kami sudah mendapatkan indikasi-indikasi pelaku lain," katanya.
Kapolrestabes Bandung menceritakan, kronologi bentrok ormas berawal saat terjadi keributan antara pengendara motor yang mengaku dari ormas A (Manggala) dan juru parkir dari ormas B (Sundawani). Keributan terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024) pukul 16.00 WIB.
Pengendara motor tidak terima sehingga berniat akan memanggil teman-temanya dari ormas A. Tidak lama kemudian orang yang mengaku dari ormas A datang ke tempat kejadian dan terlibat keributan dengan juru parkir. Akibat keributan tersebut, satu anggota ormas A meninggal dunia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait