Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose kasus bentrok ormas dengan menetapkan satu tersangka. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus bentrokan maut dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di kawasan Dago, Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024) malam. Tersangka berinisial T salah satu anggota ormas yang terlibat dalam bentrokan menyebabkan 1 orang tewas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, T ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif secara maraton.

Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan alat bukti, tersangka T memukul korban menggunakan besi sepanjang 1 meter. Dia merupakan anggota ormas B (Sundawani) teman dari juru parkir yang terlibat keributan di Jalan Dayang Sumbi sebelum bentrok.

"Tersangka T selaku eksekutor. Dia memukulkan besi ulir ke pinggang korban Yadi sebanyak dua kali dan punggung tiga kali," ujar Kapolrestabes saat ekspose kasus, Sabtu (20/4/2024).

Menurutnya, saat ini tersangka T sudah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian yakni sebatang besi 1 meter, tiga bilah golok, pedang dan pisau. 

"Tersangka bakal bertambah. Saat ini penyidik masih pendalaman dan pencarian. Kami sudah mendapatkan indikasi-indikasi pelaku lain," katanya.

Kapolrestabes Bandung menceritakan, kronologi bentrok ormas berawal saat terjadi keributan antara pengendara motor yang mengaku dari ormas A (Manggala) dan juru parkir dari ormas B (Sundawani). Keributan terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024) pukul 16.00 WIB. 

Pengendara motor tidak terima sehingga berniat akan memanggil teman-temanya dari ormas A. Tidak lama kemudian orang yang mengaku dari ormas A datang ke tempat kejadian dan terlibat keributan dengan juru parkir. Akibat keributan tersebut, satu anggota ormas A meninggal dunia.

"Bentrokan itu mengakibatkan tiga korban luka dan jiwa. Korban luka Andika Ramdani dan Agus. Sedangkan korban jiwa, Yadi Gundil mengalami empat luka bacok di bagian atas kepala, tiga luka bacok di belakang kepala, satu luka sobek di bagian leher bagian belakang dan satu luka sobek di bagian tangan kanan," ucapnya.

Kombes Budi mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) tentang pengeroyokan yang menyebakan kematian. Dia terancam hukuman Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang.

"Tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Kapolrestabes mengimbau seluruh anggota ormas yang terlibat bentrokan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung. Serahkan penanganan kasus ini kepada undang-undang dan hukum yang berlaku. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network