Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila (kanan depan) menunjukkan lima anggota geng motor brutal yang melakukan pengeroyokan di kawasan Kebon Kopi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kronologi kejadian, tutur Kasatreskrim Polres Cimahi, berawal saat korban melintas di wilayah "kekuasaan" para terduga pelaku. Kelima terduga pelaku yang sedang nongkrong melihat korban lewat. Mereka melihat para korban memawa atribut geng motor lawan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, saat itu mereka (pelaku) sedang nongkrong. Kemudian melihat korban lewat dan membawa atribut geng motor tertentu. Para terduga pelaku langsung melakukan pencegatan," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.

AKP Rizka Fadhila mengatakan, para pelaku melempar sebuah benda kepada korban. Akibat lemparan itu, korban yang sedang mengendarai motor, terjatuh dan tak bisa melanjutkan perjalanan. 

Saat terjatuh itu, para pelaku memukul dan menendang korban secara bersama-sama. Bahkan ada yang menggunakan balok dan bambu. Korban mengalami luka di kepala dan badan. 

"Saat ini kondisi kedua korban sudah membaik. Kelima terduga pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ucap AKP Rizka Fadhila.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network