Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila (kanan depan) menunjukkan lima anggota geng motor brutal yang melakukan pengeroyokan di kawasan Kebon Kopi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

CIMAHI, iNews.id - Lima anggota geng motor ditangkap polisi seusai terlibat bentrok dengan anggota geng motor lain di kawasan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Akibat bentrokan itu dua orang mengalami luka-luka dan meresahkan warga.

Peristiwa bentrokan antargeng motor tersebut terjadi pada Minggu (31/10/2022) sekitar pukul 01.00 lalu WIB. Lima terduga pelaku bentrokan itu antara lian, P (35), K (19), R (18), RA (41), dan YS (19). Sedangkan korban luka RPP (16) dan KG (16).

"Kami mengamankan lima terduga pelaku berandalan bermotor yang bentrok dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua anggota geng motor lain," kata Kasatreskrim Polres Cimahi Polda Jabar AKP Rizka Fadhila di Mapolres Cimahi, Jumat (4/11/2022).

AKP Rizka Fadhila menyatakan, motif bentrokan berujung penganiayaan itu, yakni, perseteruan panjang antarkedua kubu geng motor. Saat bertemu di jalan, bentrokan tak bisa dihindarkan. "Jadi sebelumnya ada rangkaian kejadian (perseteruan panjang) sampai akhirnya terjadi lagi bentrokan," ujar AKP Rizka Fadhila.

Kronologi kejadian, tutur Kasatreskrim Polres Cimahi, berawal saat korban melintas di wilayah "kekuasaan" para terduga pelaku. Kelima terduga pelaku yang sedang nongkrong melihat korban lewat. Mereka melihat para korban memawa atribut geng motor lawan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, saat itu mereka (pelaku) sedang nongkrong. Kemudian melihat korban lewat dan membawa atribut geng motor tertentu. Para terduga pelaku langsung melakukan pencegatan," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.

AKP Rizka Fadhila mengatakan, para pelaku melempar sebuah benda kepada korban. Akibat lemparan itu, korban yang sedang mengendarai motor, terjatuh dan tak bisa melanjutkan perjalanan. 

Saat terjatuh itu, para pelaku memukul dan menendang korban secara bersama-sama. Bahkan ada yang menggunakan balok dan bambu. Korban mengalami luka di kepala dan badan. 

"Saat ini kondisi kedua korban sudah membaik. Kelima terduga pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ucap AKP Rizka Fadhila.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network