"Bawaslu Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan pengurus partai dan memberikan teguran secara langsung agar tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani mengatakan, merasa tidak nyaman dan keberatan dengan kegiatan membentangkan bendera partai di dalam masjid oleh para kader karena termasuk perbuatan melanggar Undang-Undang pemilu.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait