CIREBON, iNews.id - Setelah heboh dan dikecam masyarakat gegara kader membentangkan bendera partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon angkat bicara. Mereka mengklaim, aksi membentangkan bendera partai itu bukan kampanye.
Wakil Ketua 1 Bidang POK DPD Partai Ummat Kota Cirebon Shobirin mengatakan, sesi foto bersama sambil membentangkan bendera partai yang dilakukan sejumlah kader di Masjdi Raya At-Taqwa Kota Cirebon itu hanya sesi dokumentasi internal seusai melaksanakan sujud syukur.
Sujud syukur dilaksanakan pada Minggu (1/1/2023) sore, seusai Partai Ummat dinyatakan lolos menjadi Pemilu 2024. "Kami DPD Partai Ummat Kota Cirebon meminta maaf terkait hal tersebut (foto dan video membentangkan bendera partai) yang menuai polemik," kata Shobirin.
Shobirin menyatakan, seusai sujud syukur di dalam masjid sejumlah kader melakukan sesi foto untuk dokumentasi internal. Dalam sesi foto tersebut ada kader yang membentangkan atribut bendera partai.
"Ini dilakukan secara spontanitas sebagai bentuk euforia dari para kader partai. Namun hal tersebut menuai permasalahan. Yang pasti kami tidak ada niat kampanye. Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi partai untuk lebih berhati hati," ujar Shobirin.
Diberitakan sebelumnya, warga Kota Cirebon dihebohkan oleh foto dan video berisi rekaman sejumlah kader membentangkan bendera partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon. Tindakan itu dinilai melanggar etika dan larangan kegiatan politik di tempat ibadah.
Foto dan video itu viral setelah tersebesar di sejumlah platform media sosial (medsos). Dalam foto dan video yang beredar, tampak sejumlah kader diduga dari Partai Ummat membentangkan bendera partai di masjid.
Kejadian itu memicu respons negatif masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon. Sebab, tempat ibadah tidak diperbolehkan dijadikan tempat kegiatan politik. terlebih lagi saat ini masih dalam tahapan pemberkasan data pemilih, bukan kampanye.
"Bawaslu Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan pengurus partai dan memberikan teguran secara langsung agar tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani mengatakan, merasa tidak nyaman dan keberatan dengan kegiatan membentangkan bendera partai di dalam masjid oleh para kader karena termasuk perbuatan melanggar Undang-Undang pemilu.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait