Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar. Penceramah ini diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA)

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berkas perkara ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022). 

Pertimbangan dan alasan yuridis berkas laporan dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Selain laporan, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar, yakni barang bukti berupa satu unit flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli. 

"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel, demikian," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network