Mobil mewah milik terdakwa Doni Salmanan yang disita penyidik Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/Dok)

Bagian Penyitaan Aset Kejari Bale Bandung Icuk Siswanta mengatakan, 19 unit motor dan mobil mewah itu barang bukti kasus penipuan dan penggelapan tedakwa Doni Salmanan.

"Semua kendaraan dan barang mewah milik Doni Salmanan itu akan jadi barang bukti dipersidangan. Saat ini baru pelimpahan tahap dua," kata Bagian Penyitaan Aset Kejari Bale Bandung.

Dari belasan motor dan mobil mewah itu, tiga kendaraan bermerek Lamborghini, BMW, dan Ford. Kemudian, Fortuner, dan enam unit motor gede (moge). 

"Tidak hanya  itu, penyidik juga menyita barang elektonik, uang tunai miliaran rupiah, dan rumah mewah milik Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Soreang, Kabupaten Bandung," kata Icuk Siswanta, Sabtu (17/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menilai Doni Salmanan hanya terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network