Bagian Penyitaan Aset Kejari Bale Bandung Icuk Siswanta mengatakan, 19 unit motor dan mobil mewah itu barang bukti kasus penipuan dan penggelapan tedakwa Doni Salmanan.
"Semua kendaraan dan barang mewah milik Doni Salmanan itu akan jadi barang bukti dipersidangan. Saat ini baru pelimpahan tahap dua," kata Bagian Penyitaan Aset Kejari Bale Bandung.
Dari belasan motor dan mobil mewah itu, tiga kendaraan bermerek Lamborghini, BMW, dan Ford. Kemudian, Fortuner, dan enam unit motor gede (moge).
"Tidak hanya itu, penyidik juga menyita barang elektonik, uang tunai miliaran rupiah, dan rumah mewah milik Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Soreang, Kabupaten Bandung," kata Icuk Siswanta, Sabtu (17/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menilai Doni Salmanan hanya terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Agus Warsudi
Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung Rumah Crazy Rich Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung koleksi mobil mewah mobil mewah
Artikel Terkait