Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang pembacaan vonis secara online. Doni berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Crazy rich Bandung, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, divonis hukuman ringan, hanya 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Selain 4 tahun penjara, Doni Salmanan juga didenda Rp1 miliar.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Saat pembacaan vonis, Doni Salmanan, afiliator binary option Quotex, tidak hadir di PN Bale Bandung. Dia mendengar vonis dari Lapas Narkoba Jelekong Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Achmad Satibi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network