Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa sepanjang 2025 telah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara. “Kami terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Inteldakim Deny Haryadi mengungkapkan, delapan WNA itu berinisial FZ, HL, JL, JJ, WY, YX, YL dan KL.
Dia menjelkaskan, mereka dikenai tindakan administratif Keimigrasian sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Cirebon sambil menunggu deportasi.
“Setelah dilakukan pendalaman, kedelapan orang ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang digunakan. Visa yang mereka miliki bukan untuk bekerja,” kata Deny.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait