CIREBON, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal China di salah satu perusahaan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya untuk kunjungan wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Komang Trisna Diatmika menjelaskan, mereka dinilai melakukan aktivitas konstruksi hingga mengoperasikan peralatan, serta tinggal di mess perusahaan. Sebagian baru tiba di Indonesia pertengahan hingga akhir Januari 2026.
“Hasil pemeriksaan di tempat menemukan delapan WNA asal Tiongkok (China) yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Komang, Selasa (27/1/2026).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait