CIREBON, iNews.id - Seorang pria berusia 40 tahun di Kabupaten Cirebon, tega menculik bayi laki-laki berusia 4 bulan. Tidak hanya menculik, pelaku juga tega mencabuli bayi tersebut yang kemudian ditinggalkan di sebuah kebun.
Pelaku bernama Amrinudin (40) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat (23/11/2023) siang. Sebelumnya pelaku beraksi di Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (23/11/2023) dini hari.
Dalam aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban dan mengambil bayi yang tengah tidur bersama ibunya. Tak hanya menculik bayi, pelaku juga membawa bayi ke sebuah kebun dan melakukan perbuatan bejat. Usai melakukan perbuatan cabul, tersangka meninggalkan bayi tersebut di kebun pisang.
Kurang dari 24 jam, petugas Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap tersangka. Saat melakukan aksinya, tersangka dalam kondisi mabuk. Selain itu juga tersangka dikenal sebagai seorang tukang pijat kampung.
"Tersangka mengaku sakit hati karena rasa cintanya tak digubris oleh ibu korban. Sementara, kondisi bayi berusia empat bukan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka harus mendekam di jeruji tahanan Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam undang undang tentang perlindungan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait