Petugas Pengadilan Negeri Purwakarta menyita mobil Innova dari debitur. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menyita mobil jenis Toyota Innova nopol T 1312 AI dari penunggak perusahaan leasing, Kamis (23/11/2023). Penyitaan terhadap barang jaminan itu dilakukan setelah debitur gagal bayar.

Penyitaan tersebut dengan melibatkan PN dan unsur terkait ini menjadi contoh bagi perusahaan leasing yang mengalami kasus serupa. Tidak menggunakan debt collector atau Mata Elang saat penarikan jaminan barang.

Selama ini, penyitaan barang seperti kendaraan oleh perusahaan leasing acapkali menggunakan Mata Elang. Imbasnya penarikan barang jaminan di jalan justru sering menimbulkan masalah baru, seperti kekerasan fisik.

Menurut Brand Manager Sinar Mas Multifinance Purwakarta, Teguh Darmawan, mengatakan, penyitaan ini terpaksa dilakukan setelah debitur tak mengindahkan putusan pengadilan terkait gagal bayar pada tahun 2022 lalu. Putusan itu tidak dilaksanakan debitur berinisial IP selama setahun.

"Sita objek fidusia Alhamdulillah berjalan lancar. Upaya hukum telah ditempuh sesuai prosedur hukum berdasarkan gugatan sederhana objek sita fidusia," kata Teguh. 

Diketahui debitur menunggak sekitar Rp200 juta yang merupakan akumulasi dari pokok, denda dan bunga.

Penyitaan dilakukan petugas PN Purwakarta dan didampingi kuasa hukum Sinar Mas Multifinance Purwakarta, Evi Saepul Bachri dan Kiki Rizkiana dengan negosiasi cukup singkat sekitar 1 jam.     

Dalam proses penyitaan di rumah debitur berinisial IP di Perum Griya Asri Purwakarat itu pun berjalan lancar. Debitur cukup kooperatif menyerahkan kendaraan Innova yang selama ini dikuasainya.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network